Dampak Vape Bagi Kaum Wanita

Mulai dilegalkan Vape di Indonesia pada Tahun 2018 dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018, pengguna Vape di Indonesi mulai meningkat. Pengguna vape tidak hanya dijumpai kalangan kamu laki – laki, kaum perempuan pun juga menggunakan vape. Bahkan remaja putri yg masih duduk di bangku sekolah sudah mahir menggunakan vape.

Rokok elektrik atau yang dikenal vape sebetulnya sama berbahaya dengan rokok konvensial, baik itu perokok aktif maupun perokok pasif. Kandungan di dalam vape, seperti gliserin atau propilen glikol dan nikotin bisa membahayakan kesehatan wanita. Zat tersebut menyebabkan kerusakan deoxyribonucleic acid (DNA) yang berdampak pada ketidaksuburan.

Vape dapat menyebabkan disfungsi sel, stres oksidatif, dan kerusakan DNA pada Wanita. Tak hanya itu, pengguna dalam jangka panjang juga dapat meningkatkan risiko kanker. Vape atau rokok elektrik bekerja dengan memanaskan cairan, kemudian mengubahnya menjadi uap (aerosol). Di dalam cairannya mengandung gliserin atau propilen glikol, nikotin, dan zat kimia lain.  Tak hanya itu, uap yang dihasilkan dari proses pemanasan mengandung bahan kimia berbahaya, seperti logam berat, formaldehida, dan akrolein. Kanduang tersebut berisiko membahayakan organ paru – paru.

Penggunaa vape pada wanita menimbulkan dampak negatif bagi wanita, antara lain:

  1. Masalah kesuburan
  2. Membahayakan janin
  3. Menurunkan kesehatan paru – paru
  4. Menurunkan kesehatan jantung
  5. Meningkatkan risiko kanker

Begitu banyaknya dampak negatif dari penggunaan vape pada wanita, maka Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram seperti larangan tersebut dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyag Nomor 01/PERP/I.1/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari  2020 di Yogyakarta. Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammdiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

“Tren penggunaan cape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak – anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa” jelasnya.

Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e -cigarette hukumnya harap sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perpbuatan mengonsumi khaba’is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS. Al Baqarah 2: 195 dan QS. An Nisa 4:29). Selain kandungan vape yang berbahaya baik diri dan orang lain, perbuatan penggunaan vape ini merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (QS. Al Isra 17: 26 – 27)

Kata kunci: Vape, dampak negatif, fatwa Muhammadiyah

 

Kontributor:

Zulfa Erlin Muflihah, SIP (Pustakawan UAD Kampus 3)

Referensi:

  1. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4872117/fatwa-muhammadiyah-vape-haram
  2. https://www.halodoc.com/artikel/waspada-ini-dampak-vape-untuk-kesehatan-wanita