FIKIH WARIS

DALIL

  1. An-Nisa’ [4] ayat 7, 11, 12, dan 172.
  2. Al-Baqarah [2] ayat 240.
  3. Al-Anfal [8] ayat 75.
  4. Al-Ahzab [33] ayat 6.

AHLI WARIS

  1. Banyaknya ahli waris ada 25 orang
  2. Sepuluh dari golongan perempuan dan lima belas dari golongan laki-laki

SEBAB-SEBAB MENERIMA WARIS

  1. Sebab Nasab : hubungan darah dengan muwaris (mayit)
  2. Sebab pernikahan :hubungan suami-istri dengan muwaris (mayit)
  3. Sebab walak : memerdekakan budak

SEBAB-SEBAB AHLI WARIS HARAM MENDAPAT WARISAN

  1. Sebab pembunuhan
  2. Murtad; keluar dari Islam
  3. Berlainan agama
  4. Kematian yang tidak jelas
  5. Perbudakan

ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU FARAIDL

  1. Ashobah; Sisa (bagian-bagian yang tidak tertentu)
  2. Mahjub; Terhalang (Ahli waris yang jauh dihalangi oleh ahli waris yang lebih dekat)
  3. Furudl; bagian-bagian yang tertentu
  4. Wasiat; paling banyak 1/3
  5. Ahli waris yang menerima harta waris itu ada yang mendapat Ashobah dan ada yang mendapat furudl

MACAM-MACAM FURUDL

Furudl itu ada 6 macam:

  1. Bagian ½ ada lima orang
  2. Bagian 1/3 ada tiga orang
  3. Bagian ¼ ada dua orang
  4. Bagian 1/6 ada Sembilan orang
  5. Bagian 1/8 ada satu orang
  6. Bagian 2/3 ada empat orang

PEMBAGIAN HARTA WARIS

  1. ANAK LAKI-LAKI ( إِبْنٌ )
    1. Ashobah : bagi rata kalau lebih dari seorang.
    2. Ashobah : kalau bersama anak perempuan, laki-laki 2x (Dua kali) dari bagian anak
    3. Tidak dapat dimahjubkan
  1. ANAK PEREMPUAN  ( بِنْتٌ)
    1. ½ : kalau hanya seorang (tidak punya saudara perempuan)
    2. 2/3 : kalau lebih dari seorang (punya saudara perempuan)
    3. Ashobah : kalau bersama anak laki-laki, pembagiannya 2 : 1
    4. Tidak dapat dimahjubkan
  1. CUCU LAKI-LAKI   ( إِبْنُ إِبْنٍ )
    1. Ahobah : kalau tidak ada anak laki-laki
    2. Mahjub : kalau ada anak laki-laki

      4. CUCU PEREMPUAN ( بِنْتُ اْلإِبْنِ)

    1. ½ : kalau hanya seorang
    2. 2/3 : kalau lebih dari seorang
    3. 1/6 : kalau bersama seorang anak perempuan
    4. Ashobah : kalau bersama cucu laki-laki (2 : 1)
    5. Mahjub : kalau bersama anak perempuan yang lebih dari seorang, kecuali ada cucu laki-laki
    6. Mahjub : kalau ada anak laki-laki

        5. IBU (الأُمُّ)

    1. 1/3 : kalau mayit tidak mempunyai anak, cucu, dan saudara yan lebih dari satu
    2. 1/6 : kalau mayit mempunyai anak, cucu, dan saudara yang lebih dari satu
    3. 1/3 dari sisa : kalau bersama suami/istri, bapak
    4. Tidak dapat dimahjubkan

       6. BAPAK  ( أَبٌ)

    1. 1/6 : kalau bersama anak laki-laki, cucu laki-laki
    2. 1/6 tambah sisa jika ada, kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
    3. Ashobah : kalau tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
    4. Tidak dapat dimahjubkan

       7. SUAMI  ( زَوْجٌ)

    1. ½           : kalau istri tidak punya anak atau cucu
    2. ¼ : kalau istri meninggalkan anak atau cucu
    3. Tidak dapat dimahjubkan

      8. ISTRI  ( زَوْجَةٌ)

    1. ¼ : kalau suami tidak meninggalkan anak atau cucu
    2. 1/8 : kalau suami meninggalkan anak atau cucu
    3. Tidak dapat dimahjubkan
  1. SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG ( أُخْتٌ شَقِيْقَةٌ)
    1. ½ : kalau hanya seorang
    2. 2/3 : kalau lebih dari seorang
    3. Ashobah : kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
    4. Ashobah : kalau bersama saudara lakilaki sekandung
    5. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki
  1. SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG ( أَخٌ شَقِيْقٌ)
    1. Ashobah : kalau lebih dari seorang, bagi rata
    2. Ashobah : kalau bersama saudara perempuan sekandung, 2:1
    3. Ashobah : kalau bersama kakek bagi rata, atau kakek dimenangkan
    4. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki
  1. NENEK DARI PIHAK IBU ( جَدَّةُ مِنْ اُمٍّ)
    1. 1/6 : kalau tidak ada ibu
    2. Mahjub : kalau ada ibu
  1. NENEK DARI PIHAK BAPAK (جَدَّةُ مِنْ أَبٍ)
    1. 1/6 : kalau tidak ada ibu dan bapak
    2. Mahjub : kalau ada ibu dan bapak
  1. KAKEK DARI PIHAK BAPAK (جَدُّ مِنْ أَبٍ
    1. 1/6 : kalau ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
    2. 1/6 tambah sisa jika ada, apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
    3. Mahjub : kalau ada bapak
  1. KEPONAKAN LAKI-LAKI DARI SAUDARA LAKILAKI SEKANDUNG ( إِبْنُ أَخِ شَقِيْقٍ)
    1. Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara lakilaki sebapak.
    2. Mahjub : kalau ada mereka di atas
  1. SAUDARA LAKILAKI SEBAPAK ( أَخُ لِأَبٍ)
    1. Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
    2. Mahjub : kalau ada mereka diatas
  1. KEPONAKAN LAKI-LAKI DARI SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK ( إِبْنُ أَخِ لِأَبٍ)
    1. Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek
    2. Mahjub : kalau ada mereka di atas
  1. SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU DAN SAUDARA PEREMPUAN SEIBU (أَخُ\ أُخْتُ لِأُمٍّ)
    1. 1/6 : kalau hanya seorang
    2. 1/3 : kalau lebih dari seorang
    3. Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan, kakek
  1. SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK أُخْتُ لِأَبٍ
    1. ½ : kalau hanya seorang.
    2. 2/3 : kalau lebih dari seorang.
    3. 1/6 : kalau ada seorang saudara perempuan sekandung
    4. Ashobah : kalau bersama saudara laki-laki sebapak, 2 : 1
    5. Ashobah : kalau bersama anak perempuan, cucu perempuan.
    6. Mahjub : kalau bersama saudara perempuan sekandung yang lebih dari satu kecuali ada saudara laki-laki sebapak.
    7. Mahjub : kalau ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara lakilaki sekandung, saudara perempuan sekandung yang sudah menjadi ashobah
  1. PAMAN SEKANDUNG عَمُّ شَقِيْقٍ
    1. Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung,  kakek, saudara laki-laki sebapak, keponakan sekandung, keponakan sebapak
    2. Mahjub : kalau ada mereka di atas
  1. PAMAN SEBAPAK عَمُّ لِأَبٍ
    1. Ashobah : kalau tidak ada paman sekandung, dan orang-orang yang menghalangi paman sekandung
    2. Mahjub : kalau ada paman sekandung dan orang-orang yang menghalangi paman sekandung
  1. ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEKANDUNG إِبْنُ عَمِّ شَقِيْقٍ
    1. Ahobah : kalau tidak ada paman sebapak, dan orang-orang yang menghalangi paman sebapak
    2. Mahjub : kalau ada paman sebapak dan orang-orang yang menghalanginya
  1. ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEBAPAK إِبْنُ عَمِّ لِأَبٍ
    1. Ashobah : kalau tidak ada anak laki-laki, paman sekandung, dan orang-orang yang menghalanginya
    2. Mahjub : kalau ada anak laki-laki, paman sekandung dan orang-orang yang menghalanginya
  1. MU’TIQ/ MU’TIQAH
    1. Ashobah : kalau tidak ada ahli waris yang ashobah
    2. Mahjub : kalau ada ahli waris yang ashoba

CARA PEMBAGIAN HARTA WARIS

          Untuk menjaga keselamatan, setelah kita tentukan bagian-bagian ahli waris, maka harus terlebih dahulu kita tentukan angka KPK atau asal-masalah, untuk mengetahui bagian yang akan diterima ahli waris secara bulat.

KPK ATAU ASAL MASALAH

          KPK atau Asal Masalah itu ada tujuh macam, yaitu : 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24.

          Untuk menentukan angka asal masalah tersebut dilakukan dengan cara mencari angka masalah di atas yang dapat dibagi dengan angka penyebut yang terdapat pada baian ahli waris masing-masing.

LANGKAH-LANGKAH  PEMBAGIAN WARIS

  1. Tentukan terlebih dahulu bagian ahli waris
  2. Tentukan KPK atau Asal masalah (KPK adalah bilangan asal masalah yang dapat dibagi dengan bagian waris (bilangan penyebut), KPK maksimal 24)
  3. Bagi KPK dengan bagian ahli waris. Maka bagian ahli waris menjadi bulat.
  4. Bagi harta waris dengan hasil pembagian KPK

Latihan Contoh Pembagian

  1. Si Rojul meninggal dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian KPK Harta Waris
Rp. 24.000. 000,-
1 anak perempuan
Ibu
Istri
Bapak
Cucu Laki-laki
Jumlah/ Total:

 

  1. Si Mar’ah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian KPK Harta Waris
Rp. 120.000.000
Suami
1 anak perempuan
Ibu
Saudara laki-laki
Jumlah/ Total:

Kontributor:

Nanik Arkiyah, M.IP. (Pustakawan Kampus 4 UAD)