Berdagang Sesuai Syariat
Islam mewajibkan umatnya mencari rezeki dengan cara baik dan halal agar bernilah ibadah dan berkah. Salah satu cara untuk mencari rejeki melalui berdagang, Menurut Ayu Rifka Sitoresmi (2021) Pengertian jual beli adalah kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan. Aktivitas perniagaan sudah sejak lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Al bai’ atau jual beli, adalah istilah yang digunakan dalam Islam. Al bai memiliki pengertian linguistik yang memerlukan pertukaran kontrak untuk kepemilikan suatu objek. Al bai’ terkadang diterjemahkan sebagai pertukaran barang. Istilah “pembelian” dan “penjualan” berasal dari kata Arab “mutlaq al-mubilah” (tukar mutlak) dan “muqabalah syai’ bi syai'” (tukar satu barang dengan barang lain). Ungkapan bahasa Arab “Al Bay” (secara harfiah, “pertukaran” atau “mubilah”) digunakan untuk merujuk pada jual beli. Frasa ini digunakan untuk menggambarkan pembelian dan penjualan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad.
Dari madzhab Hanafi mendefinisikan jual beli sebagai tukar menukar harta dengan harta lain dengan menggunakan tata cara tertentu, dikutip dari website Muhammadiyah. Sebaliknya, mazhab Syafi’i mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran satu harta dengan harta lainnya, yang keduanya dapat ditangani dan datang dengan qabul sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan syariat.
Menurut Andrian Saputra (2021) Ada beberapa cara berjualan yang dilarang dalam Islam. Maka ketika Anda menjadi seorang pedagang jangan sampai melakukan cara-cara berjualan seperti ini. Praktik-praktik berdagang yang dilarang Islam yaitu sebagai berikut:
- Jangan potong pasokan barang. Ketika Anda menjadi seorang pedagang jangan sekali-kali memotong pasokan barang. Misalnya penduduk desa kerap memasok kebutuhan pokok ke para pedagang di pasar induk.
- Namun Anda yang juga sebagai pedagang justru memotong pasokan barang di tengah perjalanan, misalnya dengan cara membeli semua barang dari para penduduk desa untuk dijual kembali saat banyak orang membutuhkan. Sehingga terjadi kekosongan barang di pasar induk. Hal itu akan membuat kekacauan harga pada ketersediaan barang di pasar induk.
- Jangan berjualan untuk mematikan bisnis pedagang lain. Contohnya tetangga Anda baru membuka usaha dengan berjualan roti. Lalu Anda berusaha menyainginya dengan cara berjualan roti sejenis dengan harga lebih murah dibanding tetangga Anda.
- Hal itu membuat usaha tetangga Anda pun tidak berkembang bahkan gulung tikar. Lantas setelah tidak ada pesaing, Anda menaikan harga roti yang dijual untuk mengeruk keuntungan. Maka cara berdagang seperti itu dilarang dalam Islam.
- Merekayasa permintaan pasar untuk mengelabui konsumen atau Bai’ Najasy. Islam melarang bai najasy atau praktik berjualan dengan cara merekayasa permintaan dengan tujuan agar nilai jual barang menjadi naik sehingga membuat konsumen membeli dengan harga tinggi.
Referensi :
Ayu Rifka Sitoresmi (2021) Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam, Ketahui Rukun dan Syaratnya : https://www.liputan6.com/hot/read/4838505/pengertian-jual-beli-dalam-agama-islam-ketahui-rukun-dan-syaratnya
Andrian Saputra (2021). 5 Praktik Berdagang yang Dilarang Rasulullah SAW : https://islamdigest.republika.co.id/berita/r1l8ax320/5-praktik-berdagang-yang-dilarang-rasulullah-saw
Kontributor:
Uvan Susani, S. Pd. I (Pustakawan UAD Kampus 4)