FIKIH WARIS
DALIL
- An-Nisa’ [4] ayat 7, 11, 12, dan 172.
- Al-Baqarah [2] ayat 240.
- Al-Anfal [8] ayat 75.
- Al-Ahzab [33] ayat 6.
AHLI WARIS
- Banyaknya ahli waris ada 25 orang
- Sepuluh dari golongan perempuan dan lima belas dari golongan laki-laki
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARIS
- Sebab Nasab : hubungan darah dengan muwaris (mayit)
- Sebab pernikahan :hubungan suami-istri dengan muwaris (mayit)
- Sebab walak : memerdekakan budak
SEBAB-SEBAB AHLI WARIS HARAM MENDAPAT WARISAN
- Sebab pembunuhan
- Murtad; keluar dari Islam
- Berlainan agama
- Kematian yang tidak jelas
- Perbudakan
ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU FARAIDL
- Ashobah; Sisa (bagian-bagian yang tidak tertentu)
- Mahjub; Terhalang (Ahli waris yang jauh dihalangi oleh ahli waris yang lebih dekat)
- Furudl; bagian-bagian yang tertentu
- Wasiat; paling banyak 1/3
- Ahli waris yang menerima harta waris itu ada yang mendapat Ashobah dan ada yang mendapat furudl
MACAM-MACAM FURUDL
Furudl itu ada 6 macam:
- Bagian ½ ada lima orang
- Bagian 1/3 ada tiga orang
- Bagian ¼ ada dua orang
- Bagian 1/6 ada Sembilan orang
- Bagian 1/8 ada satu orang
- Bagian 2/3 ada empat orang
PEMBAGIAN HARTA WARIS
- ANAK LAKI-LAKI ( إِبْنٌ )
-
- Ashobah : bagi rata kalau lebih dari seorang.
- Ashobah : kalau bersama anak perempuan, laki-laki 2x (Dua kali) dari bagian anak
- Tidak dapat dimahjubkan
- ANAK PEREMPUAN ( بِنْتٌ)
-
- ½ : kalau hanya seorang (tidak punya saudara perempuan)
- 2/3 : kalau lebih dari seorang (punya saudara perempuan)
- Ashobah : kalau bersama anak laki-laki, pembagiannya 2 : 1
- Tidak dapat dimahjubkan
- CUCU LAKI-LAKI ( إِبْنُ إِبْنٍ )
-
- Ahobah : kalau tidak ada anak laki-laki
- Mahjub : kalau ada anak laki-laki
4. CUCU PEREMPUAN ( بِنْتُ اْلإِبْنِ)
-
- ½ : kalau hanya seorang
- 2/3 : kalau lebih dari seorang
- 1/6 : kalau bersama seorang anak perempuan
- Ashobah : kalau bersama cucu laki-laki (2 : 1)
- Mahjub : kalau bersama anak perempuan yang lebih dari seorang, kecuali ada cucu laki-laki
- Mahjub : kalau ada anak laki-laki
5. IBU (الأُمُّ)
-
- 1/3 : kalau mayit tidak mempunyai anak, cucu, dan saudara yan lebih dari satu
- 1/6 : kalau mayit mempunyai anak, cucu, dan saudara yang lebih dari satu
- 1/3 dari sisa : kalau bersama suami/istri, bapak
- Tidak dapat dimahjubkan
6. BAPAK ( أَبٌ)
-
- 1/6 : kalau bersama anak laki-laki, cucu laki-laki
- 1/6 tambah sisa jika ada, kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
- Ashobah : kalau tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
- Tidak dapat dimahjubkan
7. SUAMI ( زَوْجٌ)
-
- ½ : kalau istri tidak punya anak atau cucu
- ¼ : kalau istri meninggalkan anak atau cucu
- Tidak dapat dimahjubkan
8. ISTRI ( زَوْجَةٌ)
-
- ¼ : kalau suami tidak meninggalkan anak atau cucu
- 1/8 : kalau suami meninggalkan anak atau cucu
- Tidak dapat dimahjubkan
- SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG ( أُخْتٌ شَقِيْقَةٌ)
-
- ½ : kalau hanya seorang
- 2/3 : kalau lebih dari seorang
- Ashobah : kalau bersama anak perempuan atau cucu perempuan
- Ashobah : kalau bersama saudara lakilaki sekandung
- Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki
- SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG ( أَخٌ شَقِيْقٌ)
-
- Ashobah : kalau lebih dari seorang, bagi rata
- Ashobah : kalau bersama saudara perempuan sekandung, 2:1
- Ashobah : kalau bersama kakek bagi rata, atau kakek dimenangkan
- Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki
- NENEK DARI PIHAK IBU ( جَدَّةُ مِنْ اُمٍّ)
-
- 1/6 : kalau tidak ada ibu
- Mahjub : kalau ada ibu
- NENEK DARI PIHAK BAPAK (جَدَّةُ مِنْ أَبٍ)
-
- 1/6 : kalau tidak ada ibu dan bapak
- Mahjub : kalau ada ibu dan bapak
- KAKEK DARI PIHAK BAPAK (جَدُّ مِنْ أَبٍ)
-
- 1/6 : kalau ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
- 1/6 tambah sisa jika ada, apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
- Mahjub : kalau ada bapak
- KEPONAKAN LAKI-LAKI DARI SAUDARA LAKI–LAKI SEKANDUNG ( إِبْنُ أَخِ شَقِيْقٍ)
-
- Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara lakilaki sebapak.
- Mahjub : kalau ada mereka di atas
- SAUDARA LAKILAKI SEBAPAK ( أَخُ لِأَبٍ)
-
- Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung
- Mahjub : kalau ada mereka diatas
- KEPONAKAN LAKI-LAKI DARI SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK ( إِبْنُ أَخِ لِأَبٍ)
-
- Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, kakek
- Mahjub : kalau ada mereka di atas
- SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU DAN SAUDARA PEREMPUAN SEIBU (أَخُ\ أُخْتُ لِأُمٍّ)
-
- 1/6 : kalau hanya seorang
- 1/3 : kalau lebih dari seorang
- Mahjub : kalau ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan, cucu perempuan, kakek
- SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK أُخْتُ لِأَبٍ
-
- ½ : kalau hanya seorang.
- 2/3 : kalau lebih dari seorang.
- 1/6 : kalau ada seorang saudara perempuan sekandung
- Ashobah : kalau bersama saudara laki-laki sebapak, 2 : 1
- Ashobah : kalau bersama anak perempuan, cucu perempuan.
- Mahjub : kalau bersama saudara perempuan sekandung yang lebih dari satu kecuali ada saudara laki-laki sebapak.
- Mahjub : kalau ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara lakilaki sekandung, saudara perempuan sekandung yang sudah menjadi ashobah
- PAMAN SEKANDUNG عَمُّ شَقِيْقٍ
-
- Ashobah : kalau tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, kakek, saudara laki-laki sebapak, keponakan sekandung, keponakan sebapak
- Mahjub : kalau ada mereka di atas
- PAMAN SEBAPAK عَمُّ لِأَبٍ
-
- Ashobah : kalau tidak ada paman sekandung, dan orang-orang yang menghalangi paman sekandung
- Mahjub : kalau ada paman sekandung dan orang-orang yang menghalangi paman sekandung
- ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEKANDUNG إِبْنُ عَمِّ شَقِيْقٍ
-
- Ahobah : kalau tidak ada paman sebapak, dan orang-orang yang menghalangi paman sebapak
- Mahjub : kalau ada paman sebapak dan orang-orang yang menghalanginya
- ANAK LAKI-LAKI PAMAN SEBAPAK إِبْنُ عَمِّ لِأَبٍ
-
- Ashobah : kalau tidak ada anak laki-laki, paman sekandung, dan orang-orang yang menghalanginya
- Mahjub : kalau ada anak laki-laki, paman sekandung dan orang-orang yang menghalanginya
- MU’TIQ/ MU’TIQAH
-
- Ashobah : kalau tidak ada ahli waris yang ashobah
- Mahjub : kalau ada ahli waris yang ashoba
CARA PEMBAGIAN HARTA WARIS
Untuk menjaga keselamatan, setelah kita tentukan bagian-bagian ahli waris, maka harus terlebih dahulu kita tentukan angka KPK atau asal-masalah, untuk mengetahui bagian yang akan diterima ahli waris secara bulat.
KPK ATAU ASAL MASALAH
KPK atau Asal Masalah itu ada tujuh macam, yaitu : 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24.
Untuk menentukan angka asal masalah tersebut dilakukan dengan cara mencari angka masalah di atas yang dapat dibagi dengan angka penyebut yang terdapat pada baian ahli waris masing-masing.
LANGKAH-LANGKAH PEMBAGIAN WARIS
- Tentukan terlebih dahulu bagian ahli waris
- Tentukan KPK atau Asal masalah (KPK adalah bilangan asal masalah yang dapat dibagi dengan bagian waris (bilangan penyebut), KPK maksimal 24)
- Bagi KPK dengan bagian ahli waris. Maka bagian ahli waris menjadi bulat.
- Bagi harta waris dengan hasil pembagian KPK
Latihan Contoh Pembagian
- Si Rojul meninggal dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
| Ahli Waris | Bagian | KPK | Harta Waris |
| Rp. 24.000. 000,- | |||
| 1 anak perempuan | |||
| Ibu | |||
| Istri | |||
| Bapak | |||
| Cucu Laki-laki | |||
| Jumlah/ Total: | |||
- Si Mar’ah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
| Ahli Waris | Bagian | KPK | Harta Waris |
| Rp. 120.000.000 | |||
| Suami | |||
| 1 anak perempuan | |||
| Ibu | |||
| Saudara laki-laki | |||
| Jumlah/ Total: | |||
Kontributor:
Nanik Arkiyah, M.IP. (Pustakawan Kampus 4 UAD)
