Hari-Hari yang Dilarang Berpuasa dalam Islam
Islam sangat menganjurkan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan puasa Arafah. Namun, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan atau dimakruhkan untuk berpuasa, karena pertimbangan syariat dan hikmah tertentu.
Berikut penjelasannya:
- Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
- Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.”
(HR. Bukhari no. 1992, Muslim no. 1134)
Penjelasan:
Kedua hari ini adalah hari kegembiraan dan makan-makan sebagai bentuk syukur. Maka puasa di hari tersebut dilarang dan haram hukumnya.
- Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
“Hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah.”
(HR. Muslim no. 1141)
Penjelasan:
Hari Tasyriq adalah 3 hari setelah Idul Adha. Pada hari-hari ini umat Islam yang berhaji masih menyempurnakan ibadah mereka di Mina. Selain jamaah haji, umat Islam juga disunahkan untuk makan dan minum serta tidak berpuasa. Maka berpuasa di hari Tasyriq hukumnya haram, kecuali bagi:
Jamaah haji yang tidak mendapatkan hewan kurban (diperbolehkan puasa pada hari-hari ini).
- Puasa Hari Jumat Saja (Tanpa Diiringi Hari Sebelumnya atau Sesudahnya)
Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.”
(HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144)
Penjelasan:
Hari Jumat adalah hari istimewa dalam Islam. Memilih hari Jumat untuk puasa secara khusus tanpa sebab atau tanpa digabung hari Kamis atau Sabtu, maka hukumnya makruh.
- Puasa Hari Sabtu Saja (Menurut sebagian ulama)
Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali jika itu adalah puasa yang diwajibkan kepada kalian.”
(HR. Abu Dawud no. 2421, Tirmidzi no. 744 — dinilai hasan oleh sebagian, namun ada silang pendapat dalam sanadnya)
Penjelasan:
Sebagian ulama mengatakan makruh puasa hari Sabtu jika dilakukan tanpa sebab dan tanpa digabung dengan hari lain. Namun, jika bertepatan dengan puasa sunnah seperti Ayyamul Bidh, maka tidak apa-apa.
- Puasa Sepanjang Tahun Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Dalil:
Nabi SAW bersabda:
“Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang tahun.”
(HR. Bukhari no. 1977, Muslim no. 1159)
Penjelasan:
Puasa tanpa jeda sepanjang tahun bisa melemahkan tubuh dan mengabaikan hak-hak lain, sehingga dimakruhkan (menurut jumhur ulama), meskipun sebagian membolehkan jika kuat dan tidak meninggalkan kewajiban lain.
Kesimpulan
| Hari | Hukum Puasa | Keterangan |
| 1 Syawal | Haram | Idul Fitri |
| 10 Dzulhijjah | Haram | Idul Adha |
| 11–13 Dzulhijjah | Haram | Hari Tasyriq |
| Jumat saja | Makruh | Jika tanpa Kamis/Sabtu |
| Sabtu saja | Makruh (khilaf) | Kecuali jika bertepatan dengan puasa sunnah |
| Sepanjang tahun | Makruh | Dilarang jika melemahkan |
Islam adalah agama yang seimbang, tidak membebani umatnya secara berlebihan. Oleh karena itu, meskipun puasa adalah ibadah utama, tetap ada batasan-batasan waktu untuk menjaga keseimbangan dan hikmah syariat.
Bijaklah dalam beribadah, agar ibadah kita tetap sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Referensi:
- Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari, Hadis no. 1992 & 1985.
- Shahih Muslim, Hadis no. 1134, 1141, 1144.
- Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, Hadis no. 2421.
- At-Tirmidzi. Sunan At-Tirmidzi, Hadis no. 744.
- Al-Albani. Irwa’ al-Ghalil, Maktabah al-Islami, Beirut, no. 960.
- https://sunnah.com/bukhari:1992
- https://sunnah.com/muslim:1141
- https://sunnah.com/bukhari:1985
- https://sunnah.com/abudawud:2421
- https://sunnah.com/tirmidhi:744
- https://islamqa.info/en/answers/95702
- https://islamweb.net/
Kontributor: Gretha Prestisia R.K., M.IP (Pustakawan UAD Kampus 4)
