Melunasi Hutang Puasa

Puasa merupakan rukun Islam yang keempat yang biasa dilaksanakan umat muslim pada saat bulan Ramadhan. Ibadah puasa menurut syariat Islam adalah menahan diri tidak makan, tidak minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah disertai dengan syarat-syaratnya. Empat syarat sah puasa yaitu [1] beragama Islam, [2] baligh, [3] berakal, [4] telah masuk waktu puasa.

Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang artinya, hukum melakukan puasa Pamadhan atas setiap muslim laki-laki dan perempuan yang baligh adalah fardu (wajib). Sebagaimana dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 183 :

 

يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ‏
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

 

Surat Al-Baqarah 183 dan 184 memiliki ketersesuaian, saat Allah mewajibkan puasa berdasarkan Al Baqarah 183, Allah kemudian menjelaskan tentang orang yang tidak melaksanakan puasa karena alasan tertentu dalam Al Baqarah 184 :

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ‏
Artinya : “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, 1wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, 2maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Orang yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan karena sakit atau sedang berpergian diwajibkan mengganti puasa di waktu yang lain, di luar bulan Ramadhan. Selain itu, wanita yang sedang haid ataupun nifas tidak boleh melaksanakan shalat dan tidak boleh melaksanakan puasa, jadi harus digantikan (di qadla) dengan mengerjakan puasa di waktu yang lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini, sebagaimana disebutkan dalam Hadis mauquf bihukmil marfu’. Kata ‘Aisyah :

كانَ يُصِيبُنا ذلكَ (أي الحيض)، فَنُؤْمَرُ بقَضاءِ الصَّوْمِ (رواه مسلم)
Artinya : “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka diperintahkan untuk mengganti puasa.”

Waktu untuk mengganti puasa adalah pada hari-hari di luar bulan Ramadhan dan tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Jika tidak dapat melaksanakan karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu jika orang tersebut lalai tidak mengganti puasa, maka harus beristigfar, memohon ampun, dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

Bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti di luar bulan Ramadhan seperti lanjut usia, wanita hamil dan wanita menyusui, mereka dibebaskan mengerjakan puasa, dengan cukup membayar fidyah tidak perlu mengganti puasa. Fidyah atau memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan. Hal ini didasarkan pada Hadis di bawah :

Artinya : “Menurut Hadis Anas bin Mali Ka’bi bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang berpergian serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui .” (Diriwayatkan oleh lima Ahli Hadis).

Wujud fidyah dapat berupa [1] makanan siap saji, [2] bahan pangan sebesar satu mud (± 0,6 kg), [3] uang tunai senilai satu kali makan. Pemberian fidyah diarahkan kepada orang miskin, baik secara konsisten diberikan kepada satu orang miskin, atau berbeda-beda sasaran orang miskin. Pelaksanaan waktu pembayaran fidyah, Fatwa Tarjih menegaskan bahwa tidak boleh dilakukan sebelum orang yang berat menjalankan puasa tersebut tetapi dilakukan secara pasti telah meninggalkan puasa. Jika pembayaran fidyah dilakukan sebelum ibadah puasa dimulai, maka hal tersebut dianggap tidak sah. Oleh sebab itu, pembayaran fidyah dilakukan setelah orang tersebut secara pasti telah meninggalkan puasa.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

Referensi :
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2020. Tanya jawab agama 1. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.
https://muhammadiyah.or.id/2023/03/cara-menebus-utang-puasa-qadla-dan-fidyah/
https://muhammadiyah.or.id/2022/03/ketentuan-fidyah-dalam-fatwa-tarjih/
https://tarjih.or.id/qadla-membayar-puasa-ramadhan/
Tags : Qadla, Fidyah, Fatwa Tarjih, Ibadah Puasa, Syariat Islam, Muhammadiyah

 

Kontributor:
Dian Yunihasti, S. IP (Pustakawan Kampus 4 Fakultas Kedokteran)