MENEGUHKAN EKSISTENSI MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN ISLAM BERKEMAJUAN
Nanik Arkiyah
Perpustakaan UAD, nanik.arkiyah@staff.uad.ac.id
A. Pendahuluan
Muhammadiyah lahir pada awal abad ke-20 sebagai respons atas kemunduran umat Islam di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri pada tahun 1912 di Yogyakarta oleh KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah menghadirkan wajah Islam yang rasional, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan. Dalam konteks sosial keagamaan, gerakan ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya berbicara tentang ritual dan doktrin, tetapi juga mengandung dimensi praksis yang harus membumi dalam kehidupan masyarakat. Gerakan Muhammadiyah menjadi jawaban atas tantangan kolonialisme, tradisionalisme yang stagnan, dan kebutuhan modernisasi umat Islam. Sejak awal, gagasan ini menempatkan Muhammadiyah bukan hanya sebagai organisasi dakwah, tetapi sebagai gerakan tajdid (pembaharuan) yang meneguhkan Islam sebagai agama kemajuan.
Dalam perjalanan sejarahnya, Muhammadiyah tidak berhenti pada tataran ideologis, tetapi menurunkannya dalam gerakan nyata melalui amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Berdirinya ribuan sekolah dan universitas Muhammadiyah, seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), merupakan bentuk konkret dari penerjemahan nilai-nilai Islam berkemajuan dalam dunia modern. Begitu pula dengan keberadaan rumah sakit, lembaga zakat Lazismu, dan lembaga penanggulangan bencana MDMC, yang menjadi bukti nyata peran Muhammadiyah sebagai gerakan sosial keagamaan yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Eksistensi Muhammadiyah hingga kini tetap kuat karena landasan ideologis dan epistemologisnya bersumber dari ajaran Islam yang murni, berorientasi pada Al-Qur’an dan Sunnah. Melalui pendekatan rasional dan kontekstual, Muhammadiyah berusaha mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan tantangan modernitas. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ
“Dan demikian (pula) Kami jadikan kamu umat yang wasath (tengah), agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Ayat ini menegaskan bahwa posisi umat Islam harus moderat, seimbang, dan berperan sebagai saksi moral bagi peradaban manusia. Semangat inilah yang menjadi ruh bagi Muhammadiyah untuk terus meneguhkan diri sebagai Gerakan Islam Berkemajuan.
B. Konsep Akidah dan Pandangan Dunia Muhammadiyah
Akidah dalam pandangan Muhammadiyah merupakan fondasi utama dalam membangun seluruh aspek kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) disebutkan bahwa “Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para rasul-Nya sejak nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusmya sampai nabi penutup Muhammad saw sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Keyakinan ini menegaskan bahwa akidah bukan sekadar doktrin, melainkan pandangan hidup yang membentuk cara berpikir, bertindak, dan bergerak. Muhammadiyah memandang Islam sebagai agama yang mendorong kemajuan (din al-hadarah), menuntun manusia agar membangun dunia dengan nilai-nilai ketuhanan.
Pandangan dunia Muhammadiyah tidak bersifat dikotomis antara urusan dunia dan akhirat, melainkan integral dan holistik. Nilai-nilai tauhid menjadi asas bagi semua aktivitas kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan firman Allah:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam” (QS. Al-An‘am:162)
Ayat ini menjadi prinsip hidup warga Muhammadiyah, bahwa setiap aspek kehidupan melputi pendidikan, ekonomi, bahkan politik dan lainnya harus dilandasi oleh nilai pengabdian kepada Allah. Akidah bukan hanya untuk diyakini, tetapi menjadi energi moral bagi pembentukan masyarakat utama (khairu ummah).
Penerapan konsep akidah dan pandangan dunia tersebut tampak nyata dalam amal usaha Muhammadiyah. Lembaga pendidikan Muhammadiyah dari TK hingga perguruan tinggi tidak hanya berfungsi mentransfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai tauhid dan etos kerja islami. Misalnya, UMY menegaskan visi Unggul dan Islami dan mengintegrasikan riset, moralitas, serta tanggung jawab sosial. Di tingkat pendidikan menengah misalnya SMK Muhammadiyah 2 Sleman tempat penulis beraktifitas sat ini, menjadi contoh pengamalan nilai tauhid dalam pendidikan kejuruan yang memadukan iman dan keterampilan dunia kerja. Ini adalah wujud nyata dari tauhid yang produktif sebuah pandangan dunia yang melahirkan amal saleh kolektif.
Dengan demikian, konsep akidah dan pandangan dunia Muhammadiyah bukan sekadar identitas teologis, tetapi menjadi motor ideologis yang mendorong umat untuk membangun peradaban. Muhammadiyah memadukan iman dan amal, spiritualitas dan rasionalitas, idealisme dan praksis sosial. Dalam hal ini, pandangan dunia tauhid Muhammadiyah menjadi basis bagi cita-cita Islam Berkemajuan, yaitu Islam yang hadir dalam seluruh dimensi kehidupan sebagai rahmat bagi semesta alam.
C. Gerakan Islam Wasathiyah di Indonesia
Konsep wasathiyah atau islam tengahan merupakan pilar penting dalam gerakan Muhammadiyah. Sebagai gerakan Islam yang berakar kuat pada Al-Qur’an dan Sunnah, Muhammadiyah menolak sikap ekstrem baik dalam bentuk liberalisme yang melonggarkan syariat maupun konservatisme yang menutup pintu ijtihad. Prinsip ini ditegaskan dalam Risalah Islam Berkemajuan bahwa Muhammadiyah berkomitmen mengembangkan Islam yang “tengahan, berkeadaban, dan membawa rahmat bagi seluruh alam. Moderasi dalam pandangan Muhammadiyah bukan berarti kompromi nilai, melainkan keseimbangan antara kemurnian akidah dan keterbukaan sosial.
Etika, keterbukaan, toleransi, dan penghargaan terhadap pluralitas menjadi manifestasi nyata gerakan wasathiyah. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, Muhammadiyah aktif menjalin kerja sama lintas agama melalui kegiatan sosial kemanusiaan, seperti penanganan bencana oleh MDMC di berbagai daerah terdampak bencana, yang melibatkan relawan lintas iman. Gerakan ini menegaskan prinsip Al-Qur’an: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Ma’idah:2). Melalui kerja kemanusiaan, Muhammadiyah menunjukkan wajah Islam yang terbuka, beradab, dan solutif.
Selain itu, Muhammadiyah juga membangun tradisi dialog dan keterbukaan intelektual. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah memberikan ruang bagi ijtihad kolektif dan rasionalitas ilmiah dalam memahami teks agama. Ini merupakan bentuk wasathiyah epistemologis, yakni keseimbangan antara teks dan konteks, wahyu dan akal. Keterbukaan ini pula yang menjadikan Muhammadiyah mampu bertahan di tengah perubahan sosial tanpa kehilangan arah ideologis. Contohnya, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengembangkan riset kebijakan publik berbasis nilai Islam, menjadi model sintesis antara ilmu modern dan etika wasathiyah.
Melalui prinsip wasathiyah, Muhammadiyah berkontribusi menjaga kohesi sosial bangsa Indonesia. Gerakan ini menjadi jangkar moral di tengah arus ekstremisme dan intoleransi. Moderasi Muhammadiyah bukan hanya sikap keagamaan, tetapi juga strategi kebudayaan untuk membangun masyarakat berkemajuan yang damai, adil, dan sejahtera. Inilah bentuk Islam yang memadukan kekuatan akidah dengan keluhuran akhlak.
D. Gerakan Islam Pembaharu
Sebagai gerakan pembaharu (tajdid), Muhammadiyah memandang bahwa Islam selalu relevan dengan perubahan zaman, Shalihun likulli zaman wa makan. Pembaruan dalam Muhammadiyah berlandaskan pada prinsip ijtihad, yakni upaya sungguh-sungguh menggunakan akal untuk memahami ajaran Islam dalam konteks kekinian. Agama harus menjadi kekuatan yang memajukan kehidupan manusia, bukan mengurungnya dalam kebekuan. Prinsip ini sesuai dengan sabda Nabi: “Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR. Abu Dawud).
Ijtihad dalam Muhammadiyah dilakukan secara kolektif melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Majelis ini berperan penting dalam menghasilkan keputusan keagamaan yang progresif dan kontekstual. Contohnya, fatwa tentang zakat profesi, fikih air, hingga panduan ibadah dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, semua menunjukkan kemampuan ijtihad Muhammadiyah merespons realitas kontemporer tanpa meninggalkan sumber ajaran Islam. Ini merupakan bentuk nyata dari tajdid al-fikr wa al-‘amal, pembaruan pemikiran dan praktik.
Gerakan pembaruan juga diwujudkan dalam bidang sosial dan pendidikan. Muhammadiyah mendirikan lembaga seperti Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana dan Lazismu untuk menjawab problem kemiskinan, ekologi, dan kemanusiaan. Ini sejalan dengan firman Allah: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sehingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra‘d:11). Pembaruan dalam Muhammadiyah berarti mengubah kesadaran umat agar berdaya, produktif, dan berorientasi pada kemajuan.
Dengan demikian, tajdid dan ijtihad bukan sekadar warisan teologis, tetapi menjadi metode sosial-transformasional. Muhammadiyah membuktikan bahwa Islam dapat menjadi kekuatan modernisasi yang tidak kehilangan ruh spiritual. Inilah yang menjadikan Muhammadiyah tetap relevan dan dipercaya masyarakat lintas generasi sebagai gerakan Islam pembaharu.
E. Masalah Lima sebagai Basis Ideologi
Konsep masalah lima merupakan formulasi ideologis yang sangat penting. Kelima unsur tersebut adalah agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas. Konsep ini merupakan fondasi yang menuntun cara berpikir, bersikap, dan bertindak warga Muhammadiyah. Masalah lima juga ditempatkan sebagai cara pandang warga Muhammadiyah sebagai solusi untuk memecahkan berbagai krisis nilai di kalangan umat, yaitu untuk menyatukan dimensi spiritual, rasional, dan sosial dalam satu kesatuan ideologis. Dengan demikian, Masalah Lima menjadi dasar keseimbangan antara keimanan dan kemajuan, antara moralitas dan peradaban.
Pertama, agama dan dunia. Dua konsep ini menggambarkan pandangan integral Muhammadiyah bahwa Islam tidak memisahkan urusan akhirat dari dunia. Al-Qur’an menegaskan.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia” (QS. Al-Qashash:77).
Dalam konteks praksis, prinsip ini terwujud dalam amal usaha Muhammadiyah yang menyatukan pengabdian kepada Allah dengan kemajuan duniawi. Misalnya, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dan sekolah-sekolah Muhammadiyah tidak hanya melayani kebutuhan dunia, tetapi juga menjadi sarana dakwah dan ibadah sosial.
Kedua, ibadah, sabilillah, dan qiyas. Ketiganya menegaskan hubungan antara kesalehan ritual, perjuangan sosial, dan kemampuan berpikir rasional. Ibadah dalam Muhammadiyah tidak hanya berarti ritual formal, tetapi mencakup seluruh aktivitas yang diniatkan karena Allah. Sabilillah menandakan perjuangan di jalan Allah melalui amal nyata, seperti pemberdayaan masyarakat oleh Lazismu dan MDMC yang membantu korban bencana di berbagai daerah. Sedangkan qiyas menunjukkan pentingnya rasionalitas dan ijtihad dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan qiyas, Muhammadiyah menjaga keseimbangan antara teks dan realitas, antara wahyu dan ilmu.
Dalam konteks ideologis, masalah lima menjadi instrumen untuk menghadirkan Islam yang adaptif dan solutif terhadap perubahan zaman. Ia meneguhkan bahwa kemajuan bukanlah ancaman bagi iman, melainkan manifestasi dari tauhid yang produktif. Dengan masalah lima, Muhammadiyah membangun paradigma bahwa beragama berarti membangun dunia dengan nilai ilahiah. Di sinilah relevansinya terhadap Islam berkemajuan, ia menjadi kompas moral dan intelektual dalam menghadapi tantangan modernitas, sekularisasi, dan dehumanisasi.
Dengan demikian, masalah lima bukan sekadar doktrin teologis, tetapi sistem ideologis yang hidup dalam praksis Muhammadiyah. Ia menyatukan iman dan amal, spiritualitas dan rasionalitas, keakhiratan dan kemajuan dunia. Konsep ini membentuk kesadaran ideologis warga Muhammadiyah bahwa menjadi muslim berarti menjadi pelaku perubahan, pejuang kemanusiaan, dan agen kemajuan.
F. Penutup
Meneguhkan eksistensi Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam Berkemajuan berarti meneguhkan nilai-nilai Islam yang rasional, moderat, dan transformatif. Akidah dan pandangan dunia Muhammadiyah menjadi fondasi teologis, wasathiyah menjadi pedoman etis, tajdid dan ijtihad menjadi instrumen metodologis, dan Masalah Lima menjadi basis ideologis yang menyatukan seluruh elemen tersebut. Dalam kombinasi inilah terletak kekuatan Muhammadiyah sebagai gerakan yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.
Di tengah kompleksitas modernitas dan krisis moral global, Muhammadiyah tampil sebagai model Islam yang membawa rahmat, membangun peradaban, dan menginspirasi dunia. Amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan adalah bukti konkret bahwa ajaran Islam berkemajuan dapat diterapkan secara nyata. Sebagaimana sabda Nabi Saw “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad), maka setiap amal Muhammadiyah adalah bentuk ibadah yang memberi manfaat bagi sesama.
Akhirnya, tantangan masa depan tidak akan melemahkan Muhammadiyah selama ia tetap berpijak pada prinsip tauhid, tajdid, dan kemanusiaan. Eksistensi Muhammadiyah tidak hanya diukur dari usia organisasinya, tetapi dari kemampuannya terus melahirkan peradaban baru yang berlandaskan nilai-nilai Islam yang mencerahkan dan memajukan. (nk)
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, S. (2021). Manhaj gerakan Muhammadiyah: Ideologi, khittah, dan langkah (Edisi Revisi). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Azra, A. (2020). Relevansi moderasi beragama: Washatiyah Islam dalam konteks Indonesia. Jakarta: Kencana.
Fuad, A. J. (2020). Akar historis dan teologis Islam berkemajuan. Jurnal Islam Nusantara, 4(1), 13–25. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v4i1.168
Hidayat, S., & Ahmad, N. (2022). Internalisasi nilai-nilai Islam berkemajuan dalam pendidikan Muhammadiyah di era digital. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 210–225.
Mu’ti, A. (2023). Islam berkemajuan: Kontribusi Muhammadiyah untuk peradaban global. Jakarta: Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah.
Nashir, H. (2021). Muhammadiyah menyongsong abad kedua: Dinamika gerakan dan pemikiran. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Nashir, Haedar, Memahami Ideologi Muhammadiyah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2024.
Nashir, H., & Qodir, Z. (2022). Muhammadiyah’s moderation ideology (Wasathiyyah): Forging a middle path in Indonesian Islam. Journal of Islamic Studies and Humanities, 7(1), 1–18.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2022). Risalah Islam berkemajuan: Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Qodir, Z. (2023). Eksistensi gerakan Islam di Indonesia: Tantangan dan peluang Muhammadiyah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Robby, H. (2020). Teologi pencerahan: Transformasi pemikiran Islam berkemajuan. Bandung: Mizan.
Suano, A., & Arifin, S. (2021). Strategi meneguhkan eksistensi Muhammadiyah sebagai gerakan sosial keagamaan di daerah minoritas. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), 2(3), 245–260.
Kontributor:
Nanik Arkiyah, M.IP. (Pustakawan Kampus 4 UAD)
