Menyebarluaskan Kejelekan Orang

Islam melarang umatnya untuk menyebarkan keburukan atau aib orang lain. Berdasarkan makna dari beberapa riwayat hadits, dapat dipahami bahwa seorang Muslim dianjurkan untuk menjaga dan menutupi aib saudaranya. Sebab, siapa pun yang berupaya menutupi aib orang lain, maka Allah akan menutupi aibnya kelak di hari kiamat. Seperti yang diriwayatkan HR. Al Bulkhari dari Shafwan :

“…dan barangsiapa menutup aib seseorang Islam, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat kelak.”

Dalam Riwayat Ahmad diterangkan adanya tambahan kata, sehingga artinya menjadi bertambah. Barangsiapa yang menutup aib saudaranya Muslim di dunia dan tidak membukanya, Allah akan menutup (kejelekannya) di hari kiamat.

Anjuran untuk menutup kejelekan orang lain pada dasarnya bertujuan agar yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan terdorong untuk memperbaiki diri. Namun, jika menutupi aib tersebut justru membuat orang tersebut semakin terjerumus dalam perbuatan buruk yang merugikan orang lain atau masyarakat, maka kewajiban menutup aibnya tidak lagi berlaku. Dalam situasi seperti ini, demi melindungi kepentingan umum, diperbolehkan bahkan dibenarkan untuk mengungkapkan kejelekan orang tersebut apabila memang telah terbukti secara jelas.

Menyampaikan kejelekan atau aib seseorang pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Namun, dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan demi kemaslahatan yang lebih besar serta jelas, hal tersebut dapat dibolehkan. Para ulama ahli fikih menetapkan kebolehan ini melalui ijtihad istishlahy, khususnya dengan pendekatan istihsan—yaitu pengecualian terhadap ketentuan hukum yang berlaku umum demi pertimbangan kebaikan dan keadilan. Dengan demikian, prinsip utamanya tetap melarang membuka aib orang lain, kecuali dalam keadaan mendesak yang benar-benar menuntut pengungkapan demi menjaga kepentingan bersama.

Dalam praktik penegakan hukum Islam, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seseorang mengungkapkan kejelekan atau kejahatan orang lain. Kebolehan ini berlaku apabila dilakukan demi keadilan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Adapun beberapa situasi yang dimaksud antara lain:

  1. Sebagai saksi dalam perkara kejahatan, seseorang diperbolehkan menyampaikan kejahatan atau kejelekan pelaku guna melindungi masyarakat dari dampak buruk perbuatan tersebut.
  2. Sebagai korban atau pihak yang dianiaya, seseorang memiliki hak untuk mengadukan dan menampakkan kejahatan yang dialaminya di hadapan pengadilan demi memperoleh keadilan.
  3. Sebagai aparat penegak hukum, petugas yang memang diberi wewenang untuk menyelidiki dan mengungkap kejahatan diperbolehkan membuka fakta-fakta keburukan atau pelanggaran seseorang.
  4. Dalam konteks penegakan agama, seseorang dapat menyampaikan informasi tentang kejahatan atau penyimpangan yang terjadi sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
  5. Sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat, apabila terdapat indikasi bahaya atau kerugian dari perilaku seseorang, maka boleh diungkap kejelekannya dengan tujuan melindungi orang lain dari dampak buruknya.

Dengan demikian, menjaga aib tetap menjadi prinsip utama dalam Islam, namun kebolehan mengungkapnya hanya berlaku jika benar-benar diperlukan dan diniatkan untuk tujuan yang baik, bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan.

Referensi :

  1. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2019). Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 4. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.


Kontributor:

Dian Yunihasti, S. IP (Pustakawan Fakultas Kedokteran, Kampus 4)