Sertifikasi Pustakawan
Profesi pustakawan akan lebih maksimal perannya jika dari diri pustakawan dapat menyesuaiakan dengan kebutuhan user yang sedang dilayaninya. Untuk mengetahui kemampuan/kompetensi seorang pustakawan salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengikuti sertifikasi pustakawan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Hiburan dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Didalam SKKNI telah diatur sedemikian detailnya tahapan pelaksanaan kompetensi pustakawan sehingga sangat memudahkan pustakawan untuk memahaminya.
Selasa-Rabu/ 8-9 September 2020 Perpusnas menyelenggarakan asesmen kompetensi bertempat di di Gd. B Lantai 3 Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat. Salah satu dari pustakawan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yakni Ana Pujiastuti, SIP mendapatkan kesempatan mengikuti asesmen kompetensi klaster literasi informasi dan promosi perpustakaan.
Dengan memperhatikan rekomendasi asesor dan bukti kompetensi yang telah dilakukan sertifikasi selama dua hari maka dinyatakan kompeten dan yang bersangkutan akan diberikan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Asesmen di tengah pandemi ini tetap dilaksanakan sejumlah 8 peserta dengan 2 asesor yang mana setiap asesor menguji 4 orang peserta.
Semoga dengan sudah adanya salah satu Pustakawan UAD yang telah tersertifikasi, Perpustakaan UAD semakin maju dan berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan user. User oriented sudah seharusnya menjadi tagline dalam melayani pemustaka dengan harapan Perpustakaan UAD tetap menjadi pilihan utama pemustaka dalam menyelesaikan permasalahan referensi diantara ribuan sumber informasi lainnya. (ap)