Sujud Sahwi: Hukum, Tata Cara, dan Doa Sujud
Saat kita menjalankan ibadah shalat baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, seharusnya dan lebih baiknya dijalankan dalam keadaan khusyu’. Namun sebagai manusia, tak jarang kita sering terganggu sehingga tidak fokus. Selain itu, setan juga ikut andil dalam membuyarkan konsentrasi saat shalat karena memang setan sudah berjanji untuk selalu menggoda manusia dalam kondisi apapun, termasuk solat. Konsentrasi kita yang hilang saat shalat membuat kita lupa, bingung dan ragu – ragu bagian gerakan shalat mana yang terlewatkan. Dan sering dalam hati kita bertanya – tanya bagaimana hukumnya dan apakah kita perlu mengulangi shalat kita dari awal atau dengan sujud sahwi.
Terkait ragu dalam shalat, apakah sudah sujud dua kali atau satu kali, lupa jumlah rakaat sudah lengkap atau belum serta lupa tidak melaksanakan duduk tahiyat awal dan apakah harus sujud sahwi apa tidak, perhatikan beberapa hadits berikut yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: Bila salah seorang di antara kamu ragu waktu shalat, tidak tahu baru tiga atau empat rakaat, maka buanglah keragu – raguan itu, dan berpegang kepada yang lebih menyakinkan kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan Muslim)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah Engkau menambah dalam shalat?” Lalu Beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas Beliau bersabda, “Sesungguhnya Aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula Aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572)
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW bersabda: Bila seseorang shalat rakaatnya lebih atau kurang, hendaklah sujud dua kali”. (HR.Muslim)
“Bila seseorang shalat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalua berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)”. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Al –Mughirah)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat dzuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah Beliau menyempurnakan shalatnya, Beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang – orang mengikuti sujud bersama Beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no.570)
Dari kelima hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
- Bila kita lupa dan ragu – ragu akan jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud, maka hendaklah lakukan sujud dua kali (sujud sahwi)
- Lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakaan kaifiyat shalat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangan harus ditambah.
- Tambahan penulis dari hadist di atas, Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam atau setelah salam
Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:
- Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam
- Bila ragu – ragu mengenal jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih menyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat. Sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah baru satu kali sujud.
- Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyah yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam huruf a di atas
- Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam huruf a di atas. Penambahan kekurangan rakaat ini berdasarkan hadis Zul Yadaini riwayat al-Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah.
- Bila semestinya duduk tasyahud awal/ tasyahud akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi apabila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Berdasarkan hadits Zul Yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri dari Imam, sekalipun mengetahui bahwa Imam ragu – ragu atau lupa dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.
Cara Sujud Sahwi
Cara sujud sahwi dilaksanakan dengan dua kali sujud di akhir shalat baik sebelum atau sesudah salam. Sebelum sujud disyariatkan mengucap takbir “Allahu akbar”, demikian juga ketika bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir. Namun perlu dicatat bahwa ini bukan takbiratul ikhram yang disertai dengan mengangkat dua tangan, cukup mengucapkan takbir lalu sujud seperti halnya sujud dalam sholat.
Perlu dicatat saat akan melaksanakan sujud sahwi adalah :
- Jika kurang jumlah rakaat maka genapkan (lakukan) dulu jumlah rakaat yang kurang
apakah itu satu atau dua rakaat salam.
Kemudian ucapkan takbir lalu sujud takbir lagi, lalu bangkit dari sujud lakukan hal sama sekali lagi. Setiap perubahan gerak yaitu akan sujud maupun bangkit dari sujud selalu didahului takbir.
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
- Jika meninggalkan tasyahud awal, maka tasyahud awal yang ditinggalkan tidak perlu diganti saat melaksanakan sujud sahwi. Ini karena tidak ada dalil yang menerangkan Rosululloh SAW mengganti tasyahud awal yang lupa dilakukan, cukup diganti dengan sujud sahwi.
- Sujud sahwi dua kali ditutup pula dengan salam, meskipun dilakukan sesudah salam sholat sebagai tanda sholat sudah berakhir.
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)
Bacaan Sujud Sahwi
Lalu bagaimana dengan bacaan saat sujud sahwi? Selama ini banyak yang memberi tuntunan tentang bacaan sujud sahwi sebagai berikut :
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).
Namun bacaan tersebut tidak ditemukan dalam dalil-dalil tentang sujud sahwi, sehingga bacaan sujud sahwi adalah bacaan saat melaksanakan sujud di dalam sholat :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya: “Maha suci engkau ya Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku”,
Sehingga bacaan sujud sahwi yang selama ini beredar luas dan dituntunkan oleh banyak ustadz atau kyai itu tidak ada dasarnya sama sekali dari Rosululloh SAW, maka doa sujud sahwi adalah doa seperti ketika sujud dalam sholat.
Tag: sujud sahwi, tata cara, bacaan sujud sahwi
Referensi:
- https://kemuhammadiyahan.com/cara-dan-bacaan-sujud-sahwi/
- Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2019. Tanya Jawab Agama 5. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta
Kontributor:
Zulfa Erlin Muflihah, SIP.