Hukum Menutup Aurat

Menutup aurat bagi umat Islam hukumnya wajib, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Menutup aurat wajib dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan yang telah baligh. Bagi anak-anak, sejak dini bisa dibiasakan untuk menutup aurat sehingga saat beranjak dewasa sudah terbiasa. Kewajiban menutup aurat tidak hanya pada saat mengerjakan shalat saja, tetapi di semua tempat yang memungkinkan ada lawan jenis baik laki-laki dan perempuan lain yang bukan mahram bisa melihatnya. Selain wajib hukumnya bagi umat Islam, menutup aurat juga menghindarkan dari tindakan kriminal, perbuatan maksiat, pemerkosaan, perzinahan (naudzubillah min dzalik). Batasan aurat bagi perempuan semua anggota tubuh, kecuali muka atau wajah dan telapak tangan. Aurat bagi laki-laki adalah antara pusar sampai lututnya.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْجَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al Ahzab ayat 59)

Ayat tersebut menerangkan: Wahai Muhammad, perintahkan kepada para perempuan dari anak-anak, istri-istrimu, orang-orang mukmin untuk menutup auratnya dengan berpakaian menurut syariat agama Islam. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi siapa saja yang meninggalkan perbuatan dosa.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Surat An-Nur ayat 30)

Penjelasan di atas memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pendangan dan kemaluannya dari hal-hal yang tidak dihalalkan. Menghindarkan pandangan dari hal-hal yang tak dibolehkan, tidak melihat secara intens lawan jenis secara berlebihan. Bila tidak sengaja bertatap muka secara langsung, segera palingkan pandangan ke arah lain (jangan berlama-lama memandang) karena akan menimbulkan bahaya dan menuai dosa.

Referensi:

  1. Alquran: Surat Al Ahzab ayat 59 dan Surat An-Nur ayat 30
  2. https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-an-nur-24-ayat-30-perintah-menjaga-pandangan/

Kontributor:

Naning Wardani, S. I. Pust (Pustakawan UAD Kampus 4)